Poldakaltim.com, Paser – Polres Paser Sat Resnarkoba Kembali mengamankan 2 ( dua ) orang Tersangka dengan barang bukti 2 (dua) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu ( Bruto 1,47 gram ) dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 3.200.000,- ( tiga juta dua ratus ribu rupiah ).
TANA PASER, Polres Paser Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 2 tersangka AMIRUDDIN Als AMIR Warga Desa Tanah Priuk Kec Tanah Grogot Kab Paser dan HIDAYAT Als AWINK Als DAYAT Warga Desa Sungai Tuak Kec Tanah Grogot Kab Paser Kaltim pada Senin (9/8/2021) malam. Kedua tersangka diamankan beserta barang bukti berupa serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu ( Bruto 1,47 gram ) dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 3.200.000,- ( tiga juta dua ratus ribu rupiah )
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa, SH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa disebuah Gg buntu dibelakang kantor si cepat expres Jalan Modang Tanah Grogot Kab Paser Kaltim sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penangkapan seseorang selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu, dan uang tunai sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), serta 1 (satu) buah handphone merk “REALME†warna hitam.
Anggota opsnal juga menemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik yang bertuliskan “REXONA†dan didalam bungkusan tersebut terdapat 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu lalu ditemukan 2 (dua) buah bendel plastik klip kosong, serta 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan 1 (satu) buah sendok takar terbuar dari potongan kertas karton warna putih.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kamar tidur Sdr. AMIRUDIN Als AMIR dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, dan proses penggeledahan tersebut disaksikan oleh warga sekitar Sdr. MUKHAMAD RIDWAN.
Saat ini para Tersangka dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian diatas diamankan dan dibawa menuju Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Kedua tersangka terancam hukuman penjara sesuai Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Lebih Sub Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,†pungkasnya.
Humas Polda Kaltim