Poldakaltim.com, Balikpapan – Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si., secara resmi telah melaunching Launching Quick Respons 110 dibawah 10 menit sampai TKP di Mako Polresta Balikpapan, Selasa (10/08/2021).

Kegiatan Launching Quick Respons 110 juga dihadiri oleh Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Drs. Hariyanto, S.H.,, Walikota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud, S.E., M.E, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi.

Kapolda Kaltim mengatakan peluncuran Call Center ini sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat. Masyarakat bisa menggunakan layanan Call Center ini dalam kondisi mendesak atau darurat.

Selain Layanan 110 sebagai upaya kita untuk menghadapi berbagai masalah yang ada di Kota Balikpapan, ucap Kapolda.

“Masyarakat bisa menggunakan layanan 110 ini di mana pun berada, semua mekanismenya sudah dapat digunakan dengan HP atau gadget dengan menghubungi 110” ujar Kapolda Kaltim.

Saya berpesan kepada operator command center dan petugas 110 dilapangan agar bekerja semaksimal mungkin dan kedatangan anda dibawah 10 menit mungkin tidak bisa langsung menyelesaikan masalah yang ada tetapi kehadiran anggota disana dengan waktu cepat setidaknya bisa menemani warga yang sedang bermasalah itu membantu menyeselasikan masalahnya.

Layanan 110 ini membutuhkan bantuan dan dukungan dari stakeholder dan dari berbagai pihak. Oleh karena itu layanan 110 kita ini hrus kita jaga supaya makin hari makin baik. Mudah2an kota Balikpapan bisa merespon dbawah 5 menit.

Saya sangat mengapresiasi karena adanya sejumlah anggota masyarakat yang sangat responsif terhadap persoalan-soalan masyarakat contohnya kebakaran, pohon tumbang, kecelakaan dan lain sebagainya.

Launching 110 tersebut merupakan hadiah terindah dari Kapolres Kombes Pol Turmudi untuk Kota Balikpapan, mengingat Kapolres sebentar lagi pindah ke Polda NTB dapat promosi jabatan baru atas kerja keras selama menjabat sebagai Kapolresta Balikpapan.

Saya berharap tidak hanya di Polresta Balikpapan kita bisa mengembangkan aplikasi 110 tersebut tetapi di Kabupaten dan Kota lainnya di Kalimantan Timur bisa menerapkan hal yang sama, ucap Kapolda Kaltim.

Polda Kaltim juga telah mengantisipasi dan melakukan kajian tentang potensi adanya laporan bohong atau ‘prank’ dalam penggunaan Call Center ini.

Nantinya, masyarakat yang melakukan pelaporan tidak bertanggungjawab akan diberi sanksi, paling berat berupa ancaman pindana.

“Sanksi ini sudah kita atasi dengan teknologi saat ini. Saya imbau masyarakat jangan gunakan layanan ini dengan main-main, karena data anda langsung terlihat di operator. Kita akan lihat nyali dari teguran, kemudian mengirim pesan dengan police virtual dan sanksi paling berat ancaman pidana,” tegas Kapolda.

Usai melaunching aplikasi 110, Kapolda Kaltim beserta Wakapolda Kaltim dan Walikota Balikpapan melakukan pelepasan personel Quick Respon 110 Under Ten Minutes Polresta Balikpapan.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version