Poldakaltim.com, Paser – Polres Paser  Sat Resnarkoba kembali berhasil mengungkap peredaran gelap Narkoba  Obat keras jenis Yorindo sebanyak 10 (sepuluh) botol warna putih, yang perbotolnya berisi 1.000 butir atau jumlah keseluruhannya sebanyak 10.000 ( sepuluh ribu ) butir, Minggu (15/8/2021) tengah hari.

Kapolres Paser AKBP EKO SUSANTO, SIK melalui  Kasat Resnarkoba  AKP YULIANTO EKA WIBAWA, SH  mengatakan Pada hari sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira jam 13.45 wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser dan Anggota Polsek Kuaro melakukan penangkapan terhadap seseorang yang kemudian diketahui bernama Sdr. JAMAL MIRDAD Als JAMAL Bin RAHMATULLAH yang sedang mengambil paketan yang diduga berisi Obat Keras  di pinggir jalan Negara Rt. 003 Desa Modang Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim dan selanjutnya ditanyakan kepada terlapor paketan tersebut berisi apa dan terlapor menjelaskan bahwa isi paketan tersebut obat YORINDO sebanyak 10 (sepuluh) botol yang berisikan per botolnya 1000 (seribu) butir atau jumlah keseluruhannya sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap isi paketan tersebut dengan disaksikan oleh Terlapor dan Sdr. ABDUL HAIDIR dan setelah dibuka isi paketan kardul berlakban hitam tersebut berisikan 10 (sepuluh) botol plastik warna putih yang didalamnya berisikan Obat YORINDO berbentuk bulat pipih warna putih terdapat logo huruf “Y” dengan jumlah per botolnya sebanyak 1000 (seribu) butir atau jumlah keseluruhan sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir selanjutnya ditanyakan kepada terlapor darimana mendapatkan Obat YORINDO tersebut dan untuk apa dan terlapor menjelaskan mendapatkannya dari memesan melalui Aplikasi Shopee dan untuk dijual kembali.

Selanjutnya prsonel berhasil amankan 1 (satu) Unit Handphone merk Realme warna hitam yang digunakan untuk berkomukasi ,  1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Aerox warna Hitam KT-2800-JC, 1 (satu) kotak kardus paket berlakban hitam.

“atas kejadian tersebut terlapor dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian diatas diamankan dan dibawa menuju Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kini  ke 2 ( dua ) tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Paser  guna proses lebih lanjut, Terhadapnya di diduga telah melakukan Tindak Pidana Obat keras Jenis YORINDO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 jo pasal 197 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan “ terang Kasat Resnarkoba AKP YULIANTO EKA WIBAWA, SH.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version