Poldakaltim.com, Balikpapan – Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan inisial S (28) warga Jalan Sepaku Laut RT 13 Kelurahan Baru Tengah Balikpapan Barat, Kamis (12/8/2021).
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, pelaku mencuri panel surya Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan Jalan Syarifuddin Yoes simpang Balikpapan Sports and Convention Center (BSCC/DOME) Balikpapan.
“Panel surya tersebut inventaris Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim serta Pertamina. Dari tangan pelaku diamankan tujuh unit panel surya.
Akibat perbuatan pelaku, Dinas Perhubungan rugi hingga Rp50 juta,†ungkapnya dalam press conference yang digelar di Mako Polresta Balikpapan, Jumat (27/8/2021).
Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara memanjat tiang listrik lalu menggunting kabel dan menarik paksa panel surya. Sebelum melakukan aksinya, S terlebih dahulu hunting menggunakan sepeda motornya. Hingga dirasa aman pelaku langsung memanjat tiang listrik.
“Pelaku belum sempat menjual barang curiannya,†ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku kepada awak media, pencurian terpaksa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Adapun tiang listrik yang menjadi target yakni yang kondisinya sudah mati. Hal itu ia ketahui hanya dengan melihat kondisi kabel yang menjuntai.
“Hanya mengambil panel surya yang kabelnya terputus dari lampu PJU. Ngambil yang mati-mati saja, yang kabelnya tergantung,†kilahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Humas Polda Kaltim