Poldakaltim.com, SAMARINDA – Polresta Samarinda bersama Ditresnarkoba Polda Kaltim menggagalkan peredaran 25 kg sabu dan 37,701 butir ekstasi di Samarinda yang dikirim dari Surabaya Jawa Timur melalui Banjarmasin di Kalimantan Selatan. Enam orang dijebloskan ke penjara.
Penyelundupan barang haram itu terbongkar Kamis (9/9) menyusul penangkapan terduga pengedar sabu berinisial Ai di Samarinda. Dari penangkapan Ai, satu lagi terduga pengedar di Samarinda diringkus hingga pengembangan ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Personil bukti. Kita sita barang bukti 25,86 kg sabu dan 37,701 butir ineks di rumah dan di salah satu hotel di Banjarmasin,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, di kantornya, Jumat (10/9).
Arif menjelaskan total ada 4 orang yang ditangkap di Samarinda dan 2 orang di Banjarmasin. Kesemuanya adalah pemain baru dalam bisnis narkoba.
“Narkoba ini dikirim dari Surabaya dan kemudian ke Banjarmasin. Jadi karena mau dijual di Samarinda, narkoba ini dijemput para pelaku ke Banjarmasin lewat jalan darat,” ujar Arif.
Keenam pelaku lanjut Arif adalah pekerja serabutan. “Kalau dirupiahkan, harga pasaran 1 kg sabu sekitar Rp 1,12 miliar. Dan per butir ineks Rp 500 ribu. Silakan hitung nilainya,” tambah Arif.
Direktur Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menambahkan, ada sekitar 50 ribu jiwa warga di Samarinda dari penyitaan 25 kg sabu ini. Rickynaldo memastikan polisi akan terus mengejar siapapun yang berani mengedarkan narkoba di Kalimantan Timur.
“Iya, ini jaringan antarprovinsi. Permintaan narkoba memang tinggi di Kalimantan. Sudah pasti pengirim dari sana (Surabaya), sudah pasti kami buru. Kemanapun, siapapun coba edarkan narkoba berhadapan dengan kami,” pungkas Rickynaldo.
Dalam kasus itu, kepolisian menyimpan tas koper menyimpan narkoba, tas ransel, alat pemotong plastik, 6 ponsel pintar, 4 HP, timbangan digital dan plastik klip serta sekitar 20 bungkus kemasan sabu serta 8 bungkus ineks. Keenam pelaku dijerat UU No 35/2009 tentang Narkotika dan dijebloskan ke penjara.
Humas Polda Kaltim