Poldakaltim.com, Paser – Personil Gabungan Satgas Covid 19 Kab Paser Kembali melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan PPKM Level 4 di wilayah Kabupaten Paser dan mensosialisakan Instruksi Bupati Paser Nomor : 15 tahun 2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Operasi Yustisi tersebut digencarkan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kab. Paser. yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Paser Kompol Sarman, SH dan didampingi oleh KabagLog AKP Hani Mujoko, Sekretaris BPBD Kab. Paser Sdr. Masriah,Kabid PK & Linmas Sat Pol PP Kab.Paser Drs.H. Iswan Sugiarto M.S.i, Kasi Dalops Dishub Kab.Paser Irhamsyah SPKasub Bag. Umum Sat Pol PP Kab.Paser Abdul Halim S.E Sabtu(04/09/2021) Malam.
Dalam keterangan Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, SIK melalui Kabag Ops mengatakan pelaksanaan Giat Operasi Yustisi ini selain bertujuan untuk mengingatkan kepada warga Masyarakat terkait Prokes juga menghimbau Kepada pemilik usaha sekaligus tamu pengunjung, petugas mengingatkan agar tetap menerapkan protokol kesehatan dan menutup lokasi sebelum jam 22.00 WITA..
Kabag Ops mengatakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 masyarakat di himbau untuk tetap menjaga Protokol kesehatan menggunakan Masker, Selalu menjaga Jarak, Selalu mencuci tangan dengan sabun, hindari berkerumun dan kurangi mobilitas†ujarnya.
Humas Polda Kaltim