Poldakaltim.com, Kutim – Polres Kutai Timur melakukan pemusnahan barang bukti jenis narkotika seberat 4 kg dan 500 ekstasi di koridor mako Polres Kutai Timur, Jumat(10/09/2021)
berdasarkan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negri Kutai Timur nomor : 53/pen.pid/2021/pn/sgt tanggal 02 september 2021 an. tersangka ( ah )
Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko S.H., S.I.K., M.Si., bersama unsur pimpinan daerah Kabupaten Kutai Timur melaksanakan giat pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4 kg dan 500 ekstasi
turut hadir dalam kegiatan tersebut bupati kutai timur drs. ardiansyah sulaiman ms.i wakil bupati dr. h. kasmidi wakapolres kutai timur kompol triyanto sik.,m.h kasat resnarkobapolres kutai timur akp m.p rachmawan s.i.k.,m.h dan wakil bnk kutai timur (purn) sarwono hidayat s.sos
kegitan tersebut berlangsung hari jumat tanggal 10 september 2021, dari hasil pengungkapan kasus narkotika yang di lakukan personil sat resnarkoba polres kutai timur di awal bulan september kemarin
tentunya hal ini menjadi prestasi bagi polres kutai timur pasalnya di masa pandemi saat ini polres kutai timur terus berupaya memerangi peredaran barang haram tersebut di sekitaran wilayah kabupaten kutai timur
selanjutnya proses pemusnahan barang bukti jenis narkotika dan pil ekstasi tersebut dilakukan dengan memasukan barang haram tersebut ke dalam blender yang telah disediakan, setelahnya di buang ke dalam kloset yang telah disediakan dan disaksikan oleh tersangka dan diikuti oleh wartawan kutim
dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan kepada masyarakat khususnya masyarakat kabupaten kutai timur agar selalu menjauhi barang haram tersebut dan menjadi pelajaran bagi tersangka agar dikemudian hari tidak melakukan perbuatan ini lagi.
Humas Polda Kaltim