Poldakaltim.com, Bontang – Dalam rangka untuk pencegahan penyebaran Coronavirus Disease atau Covid – 19, Polsek Bontang Utara bersama Kec. Bontang Utara , Dan Kel. Loktuan terus bersinergi dalam penegakan hukum Minggu (05/09/2021).

Kegiatan yang berlangsung pada pukul 08.30 Wita langsung dipimpin oleh Kapolsek Bontang Utara Iptu Ahmad Said Sos. yang didampingi oleh Camat Bontang Utara Bapak Sutrisno , melibatkan lurah Loktuan , trantib Kec. Bontang Utara Bhabinkamtibmas , Bhabinsa dan anggota FKPM Kel. Loktuan

Dengan membawa pengeras suara dan papan portabel berisi anjuran 5M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), petugas gabungan berkeliling dan mengajak para pedagang maupun masyarakat yang tengah bebelanja untuk senantiasa menerapkan Prokes teutama saat beraktifitas diluar rumah.

Kapolsek Bontang Utara Iptu Ahmad Said S. Sos mengatakan bahwa kegiatan patroli dan sosialisasi protokol kesehatan yang dilaksanakan dengan melibatkan Kec. Bontang Utara , Lurah Loktuan, Bhabinkamtibmas, Babinsa , dan anggota FKPM bertujuan untuk mengamankan jalannya kegiatan pasar tradisional dan sekitarnya sekaligus untuk memantau penerapan protokol kesehatan yang berada di lokasi pasar.

Selain membagikan masker kepada masyarakat pengunjung yang lalai menggunakan masker, petugas gabungan juga berkeliling di pasar Citra Mas Loktuan untuk mensosialisasikan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid 19 dengan menerapkan 5M yaitu Menjaga Jarak, Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dengan Mengunakan Sabun antiseptik dan juga air yang mengalir, Menghindari Kerumunan atau tidak berkerumun, dan Mengurangi Mobilisasi

“Kita pantau penerapan protokol kesehatan di pasar hingga penggunaan masker bagi pedagang maupun pembeli yang sedang beraktivitas di pasar Citra Mas Loktuan hal ini sebagai upaya kita untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” jelasnya.

Kapolsek Bontang Utara menambahkan Kegiatan sosialisai protokol kesehatan akan terus dilakukan bersama sama dengan intansi terkait guna mendukung pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Dimana di setiap fasilitas umum harus menerapkan protokol kesehatan termasuk kewajiban penggunan masker saat keluar rumah,” Pungkas Iptu Ahmad Said S. Sos.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version