Poldakaltim.com, Samarinda – Dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polda Kaltim khususnya wilayah hukum Polresta Samarinda, dilaksanakan Operasi Antik Mahakam Samarinda 2021. Operasi tersebut digelar untuk menindak dan meminimalisir tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Untuk mendukung suksesnya operasi tersebut, Polsek Palaran melaksanakan pemeriksaan terhadap pengguna jalan raya, baik pengendara roda empat maupun roda dua yang dapat diduga membawa narkoba saat melintas di Jalan Dwikora Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran, tepatnya di depan Jembatan Achmad Amin pada hari Jumat (24/09/21).
Dalam Operasi Antik Mahakam Samarinda 2021 yang digelar tersebut, Polsek Palaran berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Kedua pelaku ditangkap hanya dalam selisih waktu kurang dari 10 menit dari penangkapan pelaku pertama. Salah satu pelaku mengaku membeli untuk dipakai sendiri, sedangkan seorang lainnya mengaku sebagai kurir pesanan untuk seseorang.
Dua orang yang diamankan oleh Polsek Palaran diketahui merupakan warga Samarinda Seberang berinisial AM dan warga Balik Buaya Kelurahan Bukuan berinisial AH.
Kapolsek Palaran AKP Roganda, SH membenarkan adanya 2 orang yang di amankan saat Operasi Antik Mahakam Samarinda 2021 tersebut. “Kami memang mengamankan 2 orang laki-laki yang mana pada saat dilakukan penggeledahan badan, pada masing-masing orang tersebut kami temukan narkotika jenis Sabu-sabu”, ucapnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh AM di kantong celana dan 1 paket sabu-sabu disembunyikan oleh AH di balik masker yang dipakainya, terang AKP Roganda, SH.
Kedua orang tersebut berikut 3 paket barang bukti narkotika jenis sabu-sabu kemudian dibawa ke Polsek Palaran untuk diproses hukum lebih lanjut.
Untuk jumlah narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan, Kapolsek Palaran menyebutkan ada 3 paket dengan berat bruto masing-masing 0,52 Gram.
“Kini pelaku yang mengaku membeli sabu-sabu Rp. 150.000,- seberat 0,52 gram per paket tersebut kami bawa ke Polsek Palaran untuk di interogasi dan kemudian akan kami lakukan pengembangan asal usul barang haram tersebut”, tegas AKP Roganda, S.H.
Kapolsek juga mengulangi kembali pesan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.Si. kepada warga Kota Samarinda agar tidak main-main dengan narkoba, selain dosa dan merusak diri sendiri, juga sanksi pidananya pasti berat.
Humas Polda Kaltim