Poldakaltim.com, Paser – Satuan Reserse mengamankan puluhan botol minuman beralkohol ( Miras ) berbagai merk pada saat melaksanakan pemeriksaan terhadap Tempat Hiburan Malam ( THM / Karaoke ) yang menyediakan / menjual minuman beralkohol ( Miras ).
Giat dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP DEDIK SANTOSO, SIK didampingi Kbo Iptu Gandung Waluyo, Kanit Pidum Iptu Suradin, Kanittipiter Ipda Andi Ferial, SH dan Kasi Propam Ipda Supriyanto , Kamis (9/9/2021) tengah malam.
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dedik Santoso, SIK mengatakan kegiatan rutin pemeriksaan terhadap Tempat Hiburan Malam ( THM / Karaoke ) yang dilaksanakan untuk menjaga Kamtimbmas agar tetap kondusif dan mensosialisakan Instruksi Bupati Paser Nomor 16 tahun 2021 tanggal 7 September 2021 tentang PPKM level 3 di wilayah Kab Paser.
Kasat Reskrim mengatakan saat melaksanakan pemeriksaan di tempat hibuaran malam / Karaoke “ 999 “ diamankan minuman beralkohol ( Miras ) berbagai merk sebanyak 71 ( Tujuh puluh satu ) botol dan tempat hiburan malam / Karaoke “ Zahra “ sebanyak 13 ( Tiga belas ) botol kemudian barang bukti di amankan oleh Sat Reskrim Polres Paser guna proses lebih lanjut. “ pungkasnya.
Humas Polda Kaltim