Poldakaltim.com, Paser – Kapolres Paser AKBP Eko Susanto,.S.I.K., memberikan arahan kepada personel Polres Paser terkait upaya mitigasi dan pencegahan pelanggaran anggota Polri, bertempat di lapangan apel mako Polres Paser, Senin (25/10/2021).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres menerangkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Analisa dan evaluasi di Mabes Polri yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Selasa lalu sebagai Langkah untuk mencegah terulangnya pelanggaran oleh anggota.

Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram Bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 atas nama Kapolri yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo.

Surat Telegram tersebut berisi sebelas arahan dari Kapolri kepada Kapolda dan Kasatwil di seluruh Indonesia terkait mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Kapolres juga menyampaikan, agar kedepannya anggota kepolisian mampu membaca situasi kapan harus melakukan tindakan tegas. Dirinya juga berharap agar perilaku para oknum tersebut tidak mengendorkan semangat anggota kepolisian yang telah bekerja baik selama ini.

Menutup arahannya, Kapolres mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan tugas anggota yang sudah cukup baik.

“ selamat bertugas melayani masyarakat dengan profesional dan humanis, tetap jaga kewaspadaan “ pesan AKBP Eko Susanto.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version