Poldakaltim.com, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti Jenis Shabu dan Inex serta Ganja.
Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, SIK mengatakan “hari ini Selasa, (12/10/21) Sat resnarkoba akan memusnahkan barang bukti jenis shabu dan Inex serta Ganja” ungkapnya saat rilis pemusnahan barang bukti.
Barang haram tersebut dimusnahakan dan di saksikan oleh Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, kepala BNK Kota Samarinda, Balai POM Samarinda serta di saksikan oleh para tersangka dengan cara barang bukti di masukan ke dalam blender selanjutnya di blender oleh Waka Polresta Samarinda dan tamu undangan.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan ganja tersebut dilakukan oleh petugas, dengan cara diblender, selain menggunakan blender juga dilakukan pembakaran dengan alat Incinerator milik Balai Besar POM Samarinda, kemudian campuran air larutan berikut barang bukti tersebut di buang dengan cara di masukan ke dalam saluran pembuangan toilet, dengan disaksikan oleh petugas dan pelaku, sedangkan barang bukti yang dibakar dengan Incinerator telah menjadi abu.
Saat pelaksanaan pemusnahan barang bukti juga telah disaksikan oleh Para Tersangka dan telah membubukan tanda tangannya di BA. Pemusnahan Barang Bukti.
Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, SIK mengatakan ini merupakan pengungkapan dalam kurun waktu antara bulan Mei sampai bulan Oktober 2021.
“Jadi pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini dari 21 tersangka, dan dari 14 laporan polisi (LP),” ujarnya.
“Untuk barang bukti yang dimusnahkan 25,26 kg sabu-sabu, 37.704 butir ekstasi dengan berbagai warna dan merk, 74,33 gram ekstasi dalam keadaan hancur, 159,5 gram brutto atau 144,5 gram netto ganja kering,” sambungnya.
Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan.
“Ya, jangan sampai nantinya dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Humas Polda Kaltim