Poldakaltim.com, Kubar – Kapolsek Barong Tongkok IPTU BAGUS AGUNG SUBAHENDRO STrK bersama dengan Anggota Pos pol Linggang Bigung dan Muspika Kecamatan Linggang Bigung melaksanakan kegiatan patroli dan operasi yustisi protokol covid-19 dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro darurat level 3 di Kecamatan Linggang Bigung wilayah hukum Polsek Barong Tongkok, Selasa 05 Oktober 2021.
“Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19, rutin dilaksanakan dalam rangka PPKM Darurat level 3 untuk memutus/ mencegah penyebaran Virus Covid-19 di wilayah hukum Polsek Barong Tongkok , baik di kecamatan Barong Tongkok maupun di kecamatan Linggang Bigung ,†ujar IPTU BAGUS
Kapolsek Barong Tongkok mengatakan pelaksanaan kegiatan kali ini dilaksanakan di bundaran tugu kampung Linggang Bigung kecamatan Linggang Bigung , dengan sasaran pengguna jalan yang tidak mematuhi Protokol kesehatan dengan menindak pelanggar sekaligus memberikan Himbauan kepada Warga Masyarakat Kecamatan Linggang Bigung agar selalu mematuhi Protokol Kesehataan, dan mengurangi aktifitas keluar rumah bila tidak penting utamanya malam hari dan menjauhi kerumunan.
“Dengan adanya Pelaksanaan Operasi Yustisi ini diharapkan menjadi salah satu pendorong bagi warga untuk ikut serta mencegah dan memutus penyebaran virus covid 19. Agar pertumbuhan ekonomi dimasyarakat berjalan dengan baik,â€pungkas IPTU BAGUS.
Humas Polda Kaltim