Poldakaltim.com, Paser – Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 27,48 gram di Desa Senaken gg. Seroja Rt. 006 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, Rabu (24/11/2021).
Tersangka RAMDANI Als DANI BIN UMAR (27) yang tinggal di Desa Senaken Gg. Seroja Kec Tanah Grogot Kabupaten Paser Kaltim.
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa, SH menjelaskan pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 sekitar pukul 10.00 WITA, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Senaken gg. Seroja Kec Tanah Grogot Kab Paser sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian atas laporan tersebut anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pada pukul 15.00 wita anggota Sat Resnarkoba mengamankan seorang laki-laki di depan sebuah rumah kontrakan setelah diintrogasi mengaku bernama Sdr. RAMDANI Als DANI BIN UMAR kemudian di lakukan penggeledahan badan dan di temukan 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus pelastik klip yang berisi Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna silver, 3 (tiga) buah sendok takar terbuat dari pelastik kemudian di lakukan pengeledahan lainya di temukan 5 (lima) bendel pelastik klip kosong,1 (satu) buah kotak susu merk “CLEVO†warna coklat,1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru,1 (satu) buah HP merek INFINIX warna biru dan uang tunai sebesar Rp.1.050.000,-(satu juta lima puluh ribu rupiah) kemudian barang barang tersebut di akui milik sdra. RAMDANI ALS DANI BIN UMARdan seluruh proses penggeledahan tersebut diketahui oleh Sdr. SUPRAPTO Bin KETANG MUNAJI serta warga sekitar.
Selanjutnya atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke polres untuk proses lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim