Poldakaltim.com, Kubar – Memasuki pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada masyarakat, Polsek Melak dan Koramil Melak kini melaksanakan Operasi Yustisi Level II penegakan disiplin protokol kesehatan guna mencegah dan memutus penyebaran covid-19, Selasa (16/11/21).
Menurut Ps. Kanit Binmas Polsek Melak Aiptu Agus Adi Winarto disela tugasnya saat memimpin kegiatan mengatakan Operasi yustisi pendisiplinan dan penegakan protokol kesehatan ini bertujuan untuk memberikan himbauan dan teguran kepada masyarakat pengguna jalan atau pengemudi roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker agar mereka wajib untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah diterapkan pemerintah guna mencegah dan menekan penyebaran penularan virus covid 19 dimasa pandemi sampai saat sekarang ini.
Personel gabungan Tni dan Polri juga membagikan masker gratis sebagai wujud kepedulian kepada warga sekaligus mengajak agar selalu memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan dengan harapan semoga penularan wabah covid-19 dapat segera berakhir, pungkasnya.
Humas Polda Kaltim