Poldakaltim.com, Samarinda – Pembatasan aktivitas warga kini mulai melonggar. PPKM level 4 yang awalnya membatasi gerak warga kini telah berubah menjadi PPKM level 2 sesuai dengan surat instruksi Wali Kota No 13 Tahun 2021. Meski level PPKM turun seyogyanya menjadi warning bagi warga untuk selalu waspada. Sebab bisa saja karena lengah kasus corona kembali meningkat.Â
Sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda. Tim Satgas kecamatan Samarinda Utara terdiri Satpol PP Kota Samarinda, TNI-Polri (Personel Polsek Sungai Pinang). Muspika Kecamatan Samarinda Utara serta BPBD Kota Samarinda menggelar operasi yustisi, Jumat (12/11/2021), sekitar pukul 09.00 Wita.
Tim kembali menggiatkan operasi yustisi Covid-19 di depan Kantor Kecamatan Samarinda Utara, Jalan Poros Kebon Agung. Banyaknya pengendara yang terjaring pada operasi sebelumnya membuat tim Satgas kembali menggelar razia di lokasi ini. Pengendara terjaring lantaran tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Jumlah total pelanggar prokes yang kita disiplinkan pada hari ini sebanyak 40 orang yang mayoritas tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,†Ungkap Syamsu Alam SP Camat Samarinda Utara.
Lagi lagi. Alasan yang keluar dari mulut pengendara yang terjaring masih sama. Mereka lupa dan tidak membawa menggunakan masker faktor terburu-buru. Dan seperti biasa hukuman pembinaan berupa push up kembali diterapkan.
Apapun alasannya demi mendisiplinkan para pengendara, petugas tetap memberikan sanksi ringan dan juga pendataan serta imbauan agar senantiasa menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Usai diberikan teguran dan juga sanksi. Para pengendara yang melanggar ini pun diberikan masker secara cuma-cuma sebagai bentuk edukasi, petugas gabungan yang tergabung di dalam Yustisi berharap warga dapat sadar dan mematuhi protokol kesehatan, agar pandemi Covid-19 tidak lagi membuat kita semua khawatir dan resah.
Terpisah Kapolsek Sungai Pinang Kompol M. Jufri Rana, S.H. mengatakan “Tujuan penegakkan disiplin Prokes untuk kesehatan dan keselamatan pengendara sendiri beserta warga masyarakat yang lain, Meski PPKM saat ini telah diturunkan levelnya menjadi level 2. Masyarakat tidak boleh lalai dalam penerapan protokol kesehatan,†Pinta Kompol Jufri.
Humas Polda Kaltim