Poldakaltim.com, Bontang – Unit Reskrim Polsek Muara Badak bersama Tim Rajawali Polres Bontang berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Peristiwa pencurian kendaraan bermotor itu terjadi pada Sabtu (22/5/2021) pukul 04.30 wita di Teras penginapan LEO PATRA Desa Badak Baru Kec. Muara Badak.
Awalnya Polisi berhasil meringkus seorang pelaku bernama MS di rumahnya di Jl. Family Simpang 6 rt. 28 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak pada Jumat (27/11/2021) pukul 08.30 Wita.
Hanya membutuhkan waktu delapan jam tepatnya pukul 16.30 Wita, Polisi berhasil meringkus HAR di rumahnya di Bontang Lestari bersama dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio no.pol. Kt 6997 ON.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata Js Manggala membenarkan bila anggotanya bersama Tim Rajawali Polres Bontang berhasil mengamankan pelaku Curanmor diwilayahnya.
Awalnya kami mengamankan pelaku bernama MS, setelah dilakukan Interograsi MS mengaku jika perbuatan itu dia lakukan bersama HAR lengkap dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio no.pol. Kt 6997 ON.
“Modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara mengambil motor yang sedang di parkir di teras Penginapan Leo Patra dan mengubah warna kendaraan dari warna hijau menjadi warna Merah Hitam dan memasang plat nomor palsu”, terang kapolsek.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak, terhadap pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, katanya.
Humas Polda Kaltim