Poldakaltim.com, Samarinda – Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo SH, S. IK memimpin press release pengungkapan kasus peredaran Mata uang palsu tersebut di Mapolsek Samarinda Kota didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra S. Trk, Senin 29/11/2021.
Kapolsek menjelaskan Berawal dari Informasi Masyarakat tentang adanya seorang laki – laki yang melakukan transaksi pembelian 1 (satu) unit HP di Kompleks Gor Segiri Samarinda yang diduga menggunakan uang yang diduga palsu tersebut.
Tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda, dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mendatangi TKP dan langsung mengamankan Seorang Pelaku MT (31).
Pada saat dirumah pelaku tim gabungan melakukan penggeledahan dan benar di dalam kamar dan Gudang dibelakang rumah pelaku ditemukan keseluruhan peralatan dan bahan – bahan yang digunakan pelaku untuk membuat uang palsu.
Selanjutnya pelaku mengakui telah menggunakan uang Palsu tersebut untuk berbelanjan di beberapa warung/toko di Samarinda, setelah toko/warung didatangi tim gabungan dan benar di toko/warug tersebut masih menyimpan uang Palsu yang digunakan oleh Pelaku untuk berbelanja.
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah :
– 36 (tiga puluh enam) lembar uang di duga palsu senilai Rp. 50.000.- (Lima Puluh Ribu rupiah)Â dengan keseluruhan Rp. 1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
– 1 (satu) lembar uang asli pecahanRp. 50.000.- (Lima Puluh Ribu Rupiah).
– 117 (Seratus Tujuh Belas ) lembar uang palsu senilai Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah)
dengan keseluruhan Rp. 5.850.000.- (Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
– 4 (empat) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000, diamankan dari sebuah warung.
Untuk pelaku MT di sangkakan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo pasal 26 ayat (1), (2), (3) UURI Nomor 07 Tahun 2011 tentang mata uang. (setiap orang dilarang memalsu rupiah, setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupia palsu, serta setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya palsu) dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara., Tutup Kapolsek.
Humas Polda Kaltim