Poldakaltim.com, SAMARINDA – Tak jera Bisnis lingkaran hitam prostitusi berbasis online semakin meraja rela pelaku hingga korbanya beragam dari usia 17 – 30 tahun landasannya lagi-lagi faktor ekonomi.
Sedikitnya 15 orang yang terdiri dari 8 pria dan 7 wanita terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan tim cyber patrol Polsek Samarinda Kota Pada Sabtu malam (13/11/2021) di wilayah hukum Samarinda Kota.
Belum genap sepekan meringkus para kawanan bisnis syahwat di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota telah terjaring kembali hal ini di ungkapkan Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo, SH, S. IK saat Press Release Senin (15/11/2021) di halaman Mako Polsek Samarinda Kota.
“Kami amankan dari dua lokasi hotel yang berbeda di Samarinda dan memiliki peran yang berbeda,” ucap Kapolsek.
Dari 15 orang yang terjaring mereka memiliki perannya masing-masing mulai dari penjaga (pengamat situasi), pengendali akun hingga pekerja seks (PS).
Harga yang ditawarkan juga bervariasi untuk sekali berkencan mulai dari Rp. 300 ribu hingga Rp. 800 ribu.
Dari hasil penyelidikan mendalam terdapat 2 orang pria yang diduga berperan sebagai mucikari yang menjajakan wanitanya melalui aplikasi Michat yaitu berinisial MW berusia 25 tahun dan MA berusia 18 tahun.
“Untuk pendapatan mucikari bervariasi, apabila pelaku prostitusi dihargai Rp 300 ribu, mucikari akan mendapatkan Rp 50 ribu, apabila dihargai Rp 400 ribu akan mendapatkan Rp 100 ribu, dan Rp 500 ribu, mucikari akan dapat Rp 150 ribu,” Jelas Kapolsek.
Selain 2 peran Mucikari, Polisi juga mengamankan 6 orang pria lainnya yang berposisi sebagai penjaga. Mirisnya penjaga tersebut tak lain merupakan seroang suami siri hingga pacar sang pelaku prostitsi. Dikethaui, para penjaga ini akan tidur dalam sebuah kamar hotel bersama mucikari dan para wanita pelaku prostitusi online.
“Peran penjaga ini hanya bersifat menjaga pacar maupun istrinya. Jadi apabila ada tamu yang datang mereka akan keluar,” Ujar Kapolsek.
“Mereka (penjaga) tidak mendapatkan fee dari hasil prostitusi. Biasanya mereka hanya diberi makan dan tempat tidur,”
Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa, 8 unit telepon genggam berbagai merk, 15 alat kontrasepsi, 45 buah kartu perdana, 10 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 5 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, dan sebuah tas berwarna hitam.
Ditegaskan Kapolsek bahwa mereka (pelaku prostitusi) tidak menetap disuatu tempat, mereka akan berpindah-pindah mulai berpindah hotel hingga berpindah kota. Ungkap Kapolsek.
Dan untuk dua mucikari kami tetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TTPO sedangkan yang lain kami koordinasikan dengan dinas sosial untuk dilakukan pembinaan, Tutup Kapolsek.
Humas Polda Kaltim