Poldakaltim.com, Bontang – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kota berjuluk Kota Taman. Polisi berhasil meringkus seorang laki-laki bernama YY (33), Kamis (9/12/2021).
YY yang merupakan warga Jalan S. Malino RT 003 Kelurahan Nunu Kecamatan Tatanga Kota Palu Sulawesi Tengah itu diringkus Polisi di rumah orang tuanya di Jalan cumi cumi 3 RT 01 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.
Dari tersangka YY, Korp Baju Coklat ini berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu dengan berat 1,60 gram dan barang bukti lain berupa 1 buah pipet kaca, 1 buah kotak rokok dan 1 buah HP merek oppo.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki pemilik 4 bungkus Sabu.
“Pengungkapan kasus Narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat yang melihat sebuah rumah sering kedatangan orang asing yang tidak dikenal yang menurut warga dicurigai tempat transaksi Narkobaâ€, jelas Kasat Reskoba.
Atas Informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian, hingga berhasil mengamankan seorang laki-laki lengkap dengan barang bukti berupa Narkoyioka jenis Sabu.
Kepada Polisi tersangka mengaku bila barang tersebut diperoleh dari sesorang melalui sambungan Hand Phone di Samarinda. Tersangka memesan barang haram itu kepada AC (DPO) di Samarinda melalui sambungan Seluler dan barang tersebut diantar melalui Travel dari Samarinda.
“Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang. Tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjaraâ€, kata AKP Tatok Tri Haryanto .
Humas Polda Kaltim