Poldakaltim.com, SAMARINDA – Residivis kasus pembunuhan di Makassar berinisial AI (52) beraksi di Samarinda, lakukan pencurian dengan modus kempes ban, bersama rekannya berinisial AL (46).
Ya, para pelaku tersebut melakukan aksinya tersebut di 5 titik di Kota Tepian yakni Jalan Waris Husen Keluarahan Pasar Pagi Samarinda Kota dengan kerugian Rp 3 juta, Jalan Yos Sudarso Kelurahan Karang Mumus Samarinda Kota mengalami kerugian Rp 15 juta, Jalan Pulau Sebatik Kelurahan Pasr Pagi Samarinda Kota kerugian mencapai Rp 100 juta, serta dua TKP di wailayah hukum Polsek Sungai Pinang yakni Jalan Imam Bonjol Kelurahan Sungai Pinang Luar Sungai Pinang dengan kerugian Rp 6,5 juta dan Jalan Basuki Rahmad Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Sungai Pinang kerugian hingga Rp 112 juta. Dengan total yang mereka hasilkan selama beraksi kurang lebih Rp 236.500.000.
Untuk sasaran sendiri, para pelaku rata-rata menyasar pada mobil-mobil pikup, yang memang mengangkut barang-barang dan usai melakukan transaksi. Sehingga, mereka lebih menyasar di pasar-pasar atau toko-toko.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulu dalam rilis Jumat (17/12) kemarin.
“Pelaku ini residivis pembunuhan waktu di Makassar dan dia beraksi berdua sama temannya, yang saat ini juga sudah diamankan di Polsek Pinang, karena ada TKP disana,” ungkapnya.
Untuk modus pelaku sendiri, terlabih dahulu mereka melakukan pemantauan dengan kendaraan yang melintatas,dengan mengendarai sepeda motor dan menaruh paku payung di sendal jepit di bagian jari, kemudian menempelkan ke ban.
“Setelah itu mereka buntuti, saat berhenti dan pengemudi merasa ban kempes, saat itulah mereka mulai beraksi. Ketika orangnya sedang ganti ban, barang-barang yang ada di dalam mobil diambil, buka pintunya menggunakan kunci T, atau yang memang terbuka,” terangnya.
Pengungkapan tersebut, berwal saat pihaknya mendapatkan banyak laporan dari masyarakat, dengan modus yang sama. Sehingga dari hasil penyelidikan bersama Jatanras Polda, Polresta Samarinda serta Polsek Sungai Pinang, akhirnya pelaku berhasil diringkus.
“Pelaku kami amankan Selasa (14/12) lalu di kawasan Sambutan. Jadi, kami dapat informasi mereka ada disana,” ujarnya.
“Dan saat kami membawa dia untuk menunjukkan barang yang dia gunakan beraksi, saat itu sempat mau kabur, sehingga kami berikan tembakan terukur di kaki kiri mereka,” sambungnya.
Saat ditanya terkait peran kedua pelaku, Gulo menjelaskan keduanya tidak memiliki peran yang spesifik, tetapi melakukan secara bergantian.
“Ya, peran mereka bergantian saja, saat memasang paku, mengendarai motor dan mengambil barang di mobil. Kalau beraksinya ya kurang lebih sudah 6 bulan belakangan terakhir,” pungkasnya.
Sementara AI (52) mengaku melakukan perbuatan tersebut karena memerlukan uang, untuk biaya operasi saudaranya.
“Uangnya saya pakai untuk keperluan sehari-hari dan biaya operasi saudara saya kena gejala kanker,” katanya.
Ia pun mengaku jika uang hasil curiannya tersebut dibagi dua bersama rekannya AL (46).
“Setiap dapat ya kami bagi dua. Saya pernah di penjara kasus pembunuhan di Makassar, dihukum 7 tahun,” singkatnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim