Poldakaltim.com, Bontang – Peristiwa berdarah yang mengakibatkan korban SA (55) meninggal dunia, dan istri korban dirawat di rumah sakit karena mengalami luka tusuk, di Jalan Kapten Piere Tendean, Bontang Kuala, Kota Bontang, Kamis (2/11/2021) kemarin.
Polres Bontang telah mengamankan 6 orang, ke enamnya masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim di Mako Polres Bontang. Ke enam orang itu berinisial AS (20), I (25), MN (17), MZ (19), AH (26) dan MY (35).
Dari 6 orang itu, 3 di tangkap di Kota Bontang empat jam setelah kejadian dan 2 orang di Tangkap di Samarinda. Sedangkan satu orang berinisial MY yang sempat kabur usai kejadian akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Bontang Utara.
Selain mengamankan ke 6 orang, Polisi juga telah mengamankan Barang bukti berupa baju milik terduga pelaku penikaman berinisial MY beserta senjata tajam jenis badik, yang diamankan dari rumah kakaknya di Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur tadi siang, Jumat (3/11/2021).
Saat ini, kami telah mengamankan 6 orang, Dari jumlah tersebut kami telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Penyidik masih bekerja melakukan pemeriksaan dan pendalaman dari ke enam pria tersebut, terang Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, kepada media ini Sabtu (4/12/2021).
Proses penetapan tersangka kita lakukan sesuai aturan yang berlaku. Setelah kita lakukan pemeriksaan kemudian kita lakukan gelar perkara dan telah kita tetapkan 3 orang sebagai tersangka.
“Untuk tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial MY sebagai pelaku pengeroyokan dan penganiayaan berat atau pembunuhan sedangkan dua orang berinisial AH dan MZ sebagai pelaku pengeroyokan terhadap anak korban”, jelas Kapolres.
“Sedangkan untuk 3 orang sebagai saksi karena belum cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan akan kita pulangkan. Namun bila kemudian hari ada bukti lain dan terlibat dalam kasus ini akan kita panggil lagi”, tandasnya.
MY kita jerat dengan pasal 170 dan 351 ayat 3 atau 338 KUHPidana renrang Pengeroyokan dan Penganiayaan berat atau pembunuhan sedangkan tersangka AH dan MZ kita jerat dengan pasal 170 KUHPidana tenrang Pengeroyokan, pungkasnya
Humas Polda Kaltim