Poldakaltim.com, Kutim – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 134,95 gram dan 21.000 butir obat keras jenis LL.

Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan diblender bersama barang bukti lainnya hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Kutai Timur.

“Dengan pemusnahan sabu-sabu kita telah menyelamatkan lebih kurang 20 ribu orang dari bahaya narkoba,” kata Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko saat menggelar jumpa pers Akhir Tahun 2021, Kamis (30/12/2021).

Setelah pengecekan, proses pemusnahan dilakukan, sabu yang telah dibuka dari bungkusnya dimasukkan ke dalam blender yang telah disiapkan. Kemudian, blender tersebut pun dipenuhi dengan air dan cairan pembersih lantai sebelum akhirnya sabu dicampur hingga larut.

Pemusnahan diakhiri dengan pembuangan larutan campuran tersebut ke WC oleh TSK.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version