Poldakaltim.com, Bontang – Pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kota Bontang kembali dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang. 3 (tiga) bungkus Sabu berhasil diamankan, Kamis (2/12/2021).
Polisi meringkus seorang pria yang mengaku bernama IK (22) warga Jalan WR. Supratman gang Pandan RT 027 kelurahan Tanjung Laut kecamatan Bontang selatan Kota Bontang.
Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu seberat 0,95 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah HP merek oppo warna putih gold dan 1 lembar celana pendek warna hitam.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, menerangkan bila pengungkapan kasus Narkoba ini berkat informasi masyarakat yang merasa gerah lingkungannya digunakan lokasi bisnis dan pesta Narkoba.
Tersangka IK kita tangkap di belakang rumahnya. IK mengaku barang haram tersebut milik Y (saat ini masuk DPO Polres Bontang) untuk diserahkan kepada sorang pembeli yang akan mengambilnya.
“Saat dilakukan penggeledahan badan / pakaian kami mendapati 2 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis Shabu dalam genggaman tangan kanan tersangka IK, setalah dilaku penggeledahan pakaian di temukan 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis Shabu di dalam kantong celana yang dikenakan dibagian belakang” terang Kasat Resnarkoba.
Kini tersangka IK dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bontang, terhadapnya di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim