Poldakaltim.com, Berau – Sebanyak 8,344 gram narkotika jenis sabu-sabu diblender oleh Satresnarkoba Polres Berau dalam giat pemusnahan di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Jumat (3/12/2021).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin mengatakan, pemusnahan yang berasal dari 7 kasus berbeda, dengan jumlah tersangka 7 orang.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus pada bulan September dan Oktober 2021,” ungkapnya.

Ia mengatakan, 7 kasus tersebut diungkap oleh Satresnarkoba Polres Berau dan jajaran Polsek.

”Tujuan pemusnahan ini sendiri untuk melengkapi berkas dan juga menunjukkan kepada para tersangka bahwa barang yang disita atau diamankan oleh polisi telah dimusnahkan,” bebernya.

Dari hasil pantauan di lokasi, satu persatu barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam air. Sebelum dilarutkan barang bukti ditunjukan kepada para tersangka untuk menyakinkan mereka bahwa barang bukti mereka telah dimusnahkan.

Dikatakannya, seluruh tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diancam pidana penjara paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version