Poldakaltim.com, Bontang – Pil Koplo beredar di Bontang, Polisi dari Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Sat Resnarkoba) Polres Bontang berhasil meringkus pelaku peredaran obat jenis LL.
Pengungkapan kasus mengedarkan kesediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Bontang dan mengamankan seorang pelaku bernama SAM (40) warga Jalan Melawai Gang Marina 4 RT 20 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada hari Kamis (20/01/2022) di sebuah toko di Jalan Sultan Hasanudin RT 27 Kelurahan Berbas tengah Kecamatan Bontang selatan Kota Bontang.
Kepada Polisi, Pria pengangguran itu mengaku bila barang haram itu dia beli dari seseorang di Samarinda. Dirinya juga mengaku menjalani bisnis Obat LL itu sudah lama yaitu sekitar lima tahunan.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto bahwa dalam penangkapan tersebut anggota berhasil mengamanakan Barang bukti sebanyak 2.046 butir Obat LL.
Dengan rincian barang bukti yang diamankan adalah 96 bungkus plastik isi 10 butir obat LL jumlah 960 butir, 85 bungkus plastik isi 6 butir isi 510 butir, 174 bungkus plastik isi 4 butir obat LL jumlah 576 butir dan 18 bungkus plastik isi obat LL dalam bentuk bubuk.
Selain barang bukti berupa obat LL, kami juga mengamankan 3 bungkus plastik klip, 3 buah dompet warna merah muda dan abu abu dan Uang tunai hasil penjualan sebanyak RP. 2.560.000 ( dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Pelaku mengaku bila barang tersebut semua miliknya, kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.
Terhadap pelaku, Penyidik menjeratnya dengan Pasal 197 atau pasal 198 undang undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim