Poldakaltim.com, Samarinda – Polsek Sungai Pinang menggelar Pers Release kasus Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan yang  bertempat di Mapolsek Sungai Pinang.

Press Release dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli,S.I.K.,M.H.,M.Si yang didampingi oleh Kapolsek Sungai Pinang Kompol Irwanto,S.Si.,S.I.K.,M.I.K., dan sejumlah anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dan tersangka dan hadir juga sejumlah awak media yang ada di Kota Samarinda.

Penangkapan Pelaku berinisial “AW” sendiri berdasar laporan warga dan viralnya gambar seorang pria berkendara motor berkelir hitam mengenakan baju hem biru bermotif kotak setelah menjambret sebuah handphone milik seorang bocah di Jalan Rajawali 1, Sungai Pinang pada Kamis (19/01/2022) sekitar pukul 16.00 Wita lalu.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan,”proses penyelidikan dan pengejaran kepada pelaku langsung dilakukan oleh anggota, Sesuai dengan ciri pelaku akhirnya mengarah kepada AW. Saat diamankan AW berada di sebuah swalayan di Jalan Gatot Subroto pada Jumat (21/01/2022) sekitar pukul 16.00 Wita.

“AW kami amankan di area parkir swalayan,di lokasi itu rupanya  AW tengah mengintai korban lainnya,” Ungkap Kapolresta Samarinda.

Dari pengakuan AW, sudah melakukan tiga kali penjambretan,dua di wilayah hukum Polsekta Sungai Pinang dan satu di Wilayah Hukum Polsekta Samarinda Kota, Dua kalung emas dan satu ponsel berhasil kembali diamankan dari tangan A.W.

“Ketiga barang itu belum sempat dijual dan berhasil kami amankan. Rencananya hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutup Kombes Pol Ary Fadli.

Sementara A.W. mengakui perbuatannya. Awalnya ia tidak memiliki niat untuk menjambret namun karena melihat barang dan ada kesempatan niat itupun muncul.

“Saya dikejar uang kontrakan dan hutang. Karena terpaksa saya lakukan,” kata AW.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version