Poldakaltim.com, Paser – Personel Polres Paser yang di pimpin oleh Wakapolres Paser Kompol Irawan Setyono, SH, SIK, MH melaksanakan kegiatan. KRYD, penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan covid- 19 pada titik keramaian, Minggu (23/1/22) malam.
Dalam kegiatan tersebut Wakapolres Paser di dampingi Kasat Samapta AKP Darmadi, Kbo Reskrim Iptu Gandung Waluyo, Kasar Tahti Ipda Suparman, Kanit Intelkam Adtya Ramadhan, S,tr.K mengatakan hal tersebut dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Mendagri Nomor 04 Tahun 2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2 dan 1 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua serta pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kab. Paser.
“Wakapolres juga berikan himbauan, edukasi dan pemahaman yang berkaitan dengan protokol kesehatan serta Membagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, “jelasnya.
Dirinya berharap dalam pelaksanaan PPKM level ,2 ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan untuk mengurangi tingkat penyebaran covid- 19.” Tutupnya”.
Humas Polda Kaltim