Poldakaltim.com, Paser – Personel  Polres Paser yang di pimpin oleh Wakapolres Paser Kompol Irawan Setyono, SH, SIK, MH  melaksanakan kegiatan. KRYD, penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan covid- 19 pada titik keramaian, Minggu (23/1/22) malam.

Dalam kegiatan tersebut Wakapolres Paser  di dampingi Kasat Samapta AKP Darmadi, Kbo Reskrim Iptu Gandung Waluyo, Kasar Tahti Ipda Suparman, Kanit Intelkam Adtya Ramadhan, S,tr.K mengatakan  hal tersebut dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Mendagri Nomor 04 Tahun 2022  tanggal 17 Januari 2022 tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2 dan 1  di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua  serta pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kab. Paser.

“Wakapolres  juga berikan himbauan, edukasi dan  pemahaman yang berkaitan dengan protokol kesehatan serta  Membagikan masker kepada masyarakat  yang tidak menggunakan masker, “jelasnya.

Dirinya berharap dalam pelaksanaan PPKM level ,2 ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan untuk mengurangi tingkat penyebaran covid- 19.” Tutupnya”.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version