Poldakaltim.com, Penajam – Polres PPU berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-Sabu di wilayah RT 008 Kel. Nipah-nipah Kec. Penajam Kab. PPU, Seorang Pria berinisial MS (26) kedapatan menyimpan 2 (Dua) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu berat 16,79 gram (Enam belas koma tujuh sembilan) ( brutto) Selasa, 18 Januari 2022.
“Benar, saya dan anggota baru saja melakukan penangkapan kepada tersangka,†kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Mulyono, SH tersangka mengaku dan mengatakan bahwa pelaku memanfaatkan situasi di saat pandemi.
“Diketahui pelaku melancarkan aksinya saat pemerintah tengah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat,†tambahnya.
Adapun kejadiannya pada saat melakukan giat Penyelidikan didaerah Kel. Nipah-nipah selanjutnya anggota mendapatkan informasi bahwa di Rt. 008 Kel. Nipah-nipah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, Kemudian sekiranya pukul 00.30 Wita anggota opsnal melihat seseorang yang dicurigai sedang duduk di atas motor di pinggir Jalan.
Kemudian anggota opsnal melakukan penangkapan kepada seorang yang dicurigai dan melakukan penggeledahan dan menemukan Barang Bukti berupa 2 poket sabu seberat 16,79 gram, HP vivo, 1 unit motor beat hitam.
Yang dimana barang bukti di temukan di lantai kamar, barang bukti tersebut di akui milik Sdra. MS. Tersangka sekarang di bawa ke Mako Polres PPU guna untuk penyelidikan lebih lanjut †Jelas Kasat Narkoba Iptu Mulyono, SH.
Humas Polda Kaltim