Poldakaltim.com, Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan telah melakukan pengungkapan Peredaran Narkotika di wilayahnya. Dari penangkapan ini Polisi berhasil menyita barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 6,97 Gram.
Sabtu, (22/01/2022) sekira pukul 21.30 wita, Polisi meringkus pemilik barang haram yang mengaku bernama BUS (47) di Jl. Sultan Syahrir Rt. 08 Kel. Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan Kota Bontang
Pada penangkapan itu Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip yang di dalamnya diduga terdapat narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Alat Isap Shabu ( Bonk ), 1 (satu) buah Korek Api Gas, 1 (satu) buah HP, 4 (empat) buah Plastik Klip Kecil dan Uang Tunai sebesar Rp. 222.000,- ( Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah ).
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Suyoko yang didampingi Kasi Humas Kompol Suyono membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga pemilik 23 bungkus sabu.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bontang Selatan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan. Terhadapnya di jerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim