Poldakaltim.com, BALIKPAPAN –Demi Menekan penyalahgunaan  dan menghentikan laju peredaran narkotika di Kalimantan Timur, Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim, Rabu (16/02/2022).

Menurut Laporan Polisi Nomor: LP/26/I/KALTIM/2022/Ditresnarkoba pada tanggal 29 Januari 2022, tersangka dalam kasus ini adalah pelaku berinisial DW dengan barang bukti sabu seberat bruto 31,1 gram, Semula barang bukti tersebut dibagi sebanyak 19 bungkus plastik bening masing-masing seberat 1,03 Gram.

Lebih lanjut, pemusnahan ini melibatkan sejumlah pihak. Dari jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim, hingga tersangka dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti narkotika.

Dimana metode pemusnahannya sendiri dengan cara melarutkan ke dalam wadah berisi air. Setelah dituang ke dalam wadah, pihak yang hadir secara bergantian melarutkan butiran sabu tersebut dengan cara mengaduk menggunakan mixer, setelah larut air di buang dan dilarutkan ke dalam closet agar tidak disalahgunakan.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 75 huruf “k” dan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun.

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version