Tribratanewspoldakaltim.com, SAMARINDA – Banyaknya tindak kriminal yang terekam CCTV akhir-akhir ini di kota Samarinda mendapatkan penanganan cepat oleh Jajaran Polresta Samarinda.
Sempat viral di media sosial, aksi pencurian seorang pemulung mengambil barang-barang bangunan, terekam kamera pengintai ruko di Jalan A.W Sjahranie Kelurahan Sempaja Barat Kecamatan Samarinda Utara.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si. dalam rilisnya di Lobby Mako Polresta Samarinda kepada awak media pada Jumat (4/2/2022) mengungkapkan hal tersebut.
“Pelaku inisial F berhasil diringkus bersama dengan barang bukti pada Kamis (3/2) lalu sekitar pukul 09.00 WITA di kediamanya di Jalan Gerilya Gang Sepakat Kecamatan Sungai Pinang,” ungkap Kombes Pol. Ary Fadli.
“Dalam beraksi pelaku tersebut dengan modus mulung, mengangkut barang-barang yang dilihatnya, saat ada kesempatan dan memasukkannya ke dalam gerobak yang ditariknya menggunakan sepeda motor,” tambahnya.
“Dan saat pelaku beraksi memang, dia membawa anaknya dan duduk diatas motor, karena ngakunya untuk biaya sehari-hari, dan kami masih kembangkan terkait dengan apakah ada TKP lainnya,” sambung Kapolresta
Diketahui pelaku berinisial F alias R (43) yang mana ternyata pelaku ini merupakan seorang residivis.
“Iya pelaku (F) ini residivis sudah dua kali, dan ini ketiga kalinya, dengan kasus yang sama,” ujar Kombes Pol. Ary Fadli
Atas perbutannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim