Poldakaltim.com, PASER – Operasi Yustisi gabungan dalam rangka penanggulangan Covid-19 dengan sasaran tempat keramaian seperti fasilitas umum, cafe – cafe dan angkringan yang berada di wilayah hukum Polres Paser terus dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19, Minggu (27/02/2022).

Polres Paser bersama Kodim 0904 PASER, Sat Pol PP dan BPBD Kab.Paser lakukan pendisiplinan Protokol Kesehatan di beberapa tempat yang sering terjadi keramaian. Kegiatan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan khususnya di wilayah hukum Polres Paser.

KBO Samapta Polres Paser IPTU Agus Sanyoto, selaku pemimpin operasi yustisi malam ini mengatakan, sesuai dengan kegiatan rutin yaitu operasi yustisi dengan sosialisasi, himbauan-himbauan serta penindakan terus di lakukan kedepannya guna lebih meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga masyarakat dalam pemakaian masker guna pencegahan munculnya klaster baru di wilayah hukum Polres Paser.

“Berikan teguran secara tegas dan humanis kepada masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan. Selain itu juga di bagikan masker gratis untuk di pakai masyarakat.” pungkasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kegiatan patroli gabungan Operasi yustisi berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Dalam pelaksanaanya membagikan masker dan menegur masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan benar serta menyisir tempat tempat yang biasanya digunakan oleh remaja untuk berkumpul” imbuhnya.

Sementara Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., menambahkan, kegiatan operasi yustisi dalam rangka membantu pemerintah mengendalikan penyebaran covid-19 secara intensif dilaksanakan oleh personil Polres maupun Polsek jajaran baik siang maupun malam hari.

“Kita minta masyarakat untuk tetap berdisiplin menerapkan protokol kesehatan pada kehidupan sehari hari agar penyebaran covid-19 dapat ditekan semaksimal mungkin” ucap Kapolres Paser.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version