Poldakaltim.com, Kukar – Ditpolairud Polda Kaltim kembali mengungkap tindak pidana pengangkutan kayu ilegal atau illegal logging dengan barang bukti ratusan batang kayu ilegal di Sungai Mahakam, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Selain menyita ratusan batang kayu diduga ilegal, polisi juga menyita lima kapal kelotok sebagai barang bukti perkara tersebut.
Pengungkapan kasus illegal logging ini terjadi di daerah aliran Sungai Mahakam, tepatnya perairan Desa Sebulu, Dusun Serbaya, Kecamatan Sebulu, Kukar, berawal dari penyelidikan tim Intel air Polda Kaltim.
Tepat pada Kamis (3/3) sekitar pukul 09.00 Wita petugas mendapati lima kapal ketinting tengah menarik rangakain kayu logging. Lantaran mencurigakan petugas melakukan penghadangan dan pemeriksaan terhadap lima orang pelaku.
Hasil pemeriksaan, terdapat 250 batang kayu logging dan didalamnya terdapat 28 batang kayu yang diakui para pelaku telah terdaftar di Dinas Kehutanan. Kayu yang diklaim para pelaku berizin itu diberi stiker berkelir kuning yang tertempel pada batang kayu. Sementara ratusan kayu lainnya dipastikan illegal.
“Ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut apakah benar 28 kayu tersebut memang diterbitkan izinnya oleh Dinas Kehutanan atau tidak. Dan untuk 223 lainnya dipastikan illegal,†kata DirPolairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho, Sik, SH, Jumat (4/3).
Kayu yang didominasi jenis meranti dan berusia lebih dari 20 tahun itu diperkirakan berasal dari hutan di kawasan sekitar. Saat ini ratusan kayu log tersebut sudah diberi garis polisi.
“Nilai kayu logging tersebut ditaksir sebesar Rp 3 miliar. Saat ini lima orang yang kami amankan dan satu orang sebagai pembeli kami tetapkan sebagai tersangka. Tapi, masih terbuka peluang kita menetapkan tersangka yang lain, makanya masih kami gali lagi melalui penyidikan,†tutur Tatar.
Aturan yang dilanggar yaitu Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 hurup e UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman karena pelanggaran ini bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2,5 miliar,†ungkap Tatar.
Humas Polda Kaltim