tribratanewspoldakaltim.com, Kukar â€“ Tim Tiger Satresnarkoba Polres Kukar menangkap pengedar sabu berinisial GP (22) di Jalan Poros L2, Gang Janoko, Desa Manunggal Jaya, Tenggarong Seberang, Jumat (4/3/2022).

Pelaku yang merupakan warga RT 09 Desa Bangun Rejo, Tenggarong Seberang, tertangkap tangan membawa satu paket besar sabu-sabu, saat akan melakukan transaksi narkoba sekitar pukul 22.00 Wita.

GP sempat berusaha menghilangkan barang bukti ke semak-semak sekitar lokasi TKP, namun berhasil ditemukan polisi. Begitu dibuka, didapati 35 poket sabu-sabu berbagai ukuran, dengan berat kotor 21,82 gram.

“Saat diamankan pelaku melempar sesuatu ke bawah rumput-rumput selanjutnya di cek dan dibuka isinya sabu-sabu,” ungkap Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Resnarkoba AKP MP Rachmawan, Sabtu (5/3/2022).

Dari hasil penyidikan, pelaku diketahui sudah menjalankan bisnis haramnya selama setahun belakangan. GP memilih jadi pengedar narkoba karena untungnya besar, ditambah dia juga tak punya pekerjaan alias pengangguran.

AKP Rachmawan menambahkan, Satresnarkoba Polres Kukar terus menelusuri siapa bandar besar yang menyuplai sabu ke GP.

Mempertanggung jawabkan perbiatannya , Kini GP di tahan Polres Kukar beserta barang bukti berupa plastik klip yang digunakan untuk membuat paket kecil sabu-sabu, 1 sendok takar, 1 timbangan digital, handphone dan motor Vario 150 warna hitam dengan nomor polisi KT 3378 JZ.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version