Poldakaltim.com, Kutim – Bergerak cepat menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Perdagangan RI Nomor 09 Tahun 2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Kelapa Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium, Satuan Intelkam Polres Kutai Timur dan unit di Polsek Jajaran melakukan deteksi ke Toko – toko dan gudang.
Membenarkan hal tersebut, Kasat Intelkam Polres Kutim Iptu Amirudin mengatakan bahwa pihaknya menerima perintah Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko untuk segera melakukan pemetaan dan pendataan terkait berlakunya Surat Edaran Mendagri tersebut.
“Kami melaksanakan perintah bapak Kapolres untuk memastikan para pemilik Toko dan gudang untuk segera menyesuaikan surat edaran,†kata Iptu Amirudin.
Sat Intelkam juga melakukan sosialisasi kepada pemilik toko dan Gudang mengenai Surat Edaran Mendagri nomor 09 tersebut.
“Ada sebagian pemilik toko yang belum mengetahui adanya edaran terbaru ini, sekaligus kami lakukan imbauan agar bisa mengurangi kecemasan masyarakat,†terang Kasat Intelkam.
Total sebanyak 10 Gudang dan 158 Toko besar yang tersebar di Kabupaten Kutai Timur telah dilakukan pendataan dan sosialisasi untuk mempercepat relaksasi harga Minyak Goreng di Kabupaten Kutai Timur.
Humas Polda Kaltim