Poldakaltim.com, SAMARINDA – Petugas Sat Polairud unit Gakkum Polresta Samarinda, melakukan pengungkapan perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu kepada seseorang di atas kapal.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli menyampaikan sat gelar press release bahwa, “inisial tersangka adalah AW (33) pekerjaan Swasta (tidak tetap) warga Jl. Pelabuhan Rt. 022, Kel. Sungai Meriam Kec. Anggana Kab. Kukar,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres, “benar pada kamis tanggal 07 April 2022 sekira pukul 16.30 wita di pesisir Perairan Sungai mahakam kota samarinda tepatnya di atas kapal, personel melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang membawa narkotika jenis sabu untuk di antar ke pembeli yakni salah satu ABK kapal.” ucapnya.
Bermula dari informasi masyarakat lanjut Ary, bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu sabu dengan cara pengiriman langsung di antar ke atas kapal maka personel Polairud Resta Samarinda melakukan penyelidikan.
“Pihak kami yakni Sat Polairud berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti 22.40 GB Narkotika jenis Sabu beserta plastik pembungkus yang di simpan di dalam 1 bungkus kotak rokok sampoerna merah. Kemudian tersangka atau pelaku dan BB diamankan ke mako polairud polresta samrinda guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.†Ujar Kapolres.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka AW (33) ialah pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Humas Polda Kaltim