Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang – Untuk mencegah dan mengantisipasi adanya penimbunan Polsek Bontang Utara terus melakukan monitoring dan pengawasan penjualan minyak goreng di wilayah hukum Polsek Bontang Utara
Seperti hari ini Rabu ( 13/04/2022 ) Bhabinkamtibmas Kel.Loktuan Polsek Bontang Utara Aipda Baijuri SH melaksanakan monitoring dan pengawasan penjualan minyak goreng Curah di Toko Alifa yang terletak di jl Kapal Pinisi 7 Rt 41 kel. Loktuan kec. Bontang Utara kota Bontang.
Bhabinkamtibmas Kel. Loktuan Aipda Baijuri mengatakan kegiatan monitoring dan pengawasan penjualan minyak goreng Curah dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi adanya upaya aksi borong dan penimbunan, minyak goreng curah maupun kemasan
†hari ini kami melakukan pengawasan ke toko AFI JAYA yang sedang menjual minyak goreng curah , kami memperoleh keretangan dari pemilik toko bahwa di toko sedang menjual minyak goreng curah dengan harga Rp 17.000,-/liter, dengan stok 2 Ton atau 2000 liter. †Ucap Ahmad Baijuri
Dalam kesempatan itu Aipda Bajuri Bhabinkamtibmas Kel. Loktuan menghimbau kepada pemilik toko agar mengikuti peraturan pemerintah dalam menjual minyak goreng curah dengan HET Rp 14.000,- s/d Rp 15.500,-/kg nya.
Sementara itu itu di tempat terpisah Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said S. Sos Menjelaskan Polsek Bontang Utara setiap hari melakukan monitoring dan pengawasan ketersediaan minyak goreng di lapangan ini sebagai upaya menjaga stabilitas harga maupun stok pasokan agar tidak terjadi kelangkaan
†Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan dengan melibatkan peran bhabinkamtibmas sebagai upaya menjaga stabilitas harga maupun stok pasokan agar tidak terjadi kelangkaan utamanya di Bulan ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri â€
Humas Polda Kaltim