Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang – Untuk mencegah dan mengantisipasi adanya penimbunan   Polsek Bontang Utara terus melakukan  monitoring dan pengawasan penjualan minyak goreng di wilayah hukum Polsek Bontang Utara

Seperti hari ini Rabu ( 13/04/2022 )  Bhabinkamtibmas Kel.Loktuan  Polsek Bontang Utara Aipda Baijuri SH melaksanakan monitoring dan pengawasan penjualan minyak goreng Curah  di Toko Alifa yang terletak di jl Kapal Pinisi 7 Rt 41 kel. Loktuan kec. Bontang Utara kota Bontang.

Bhabinkamtibmas Kel. Loktuan Aipda Baijuri mengatakan kegiatan monitoring dan pengawasan penjualan minyak goreng Curah dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi adanya upaya aksi borong dan penimbunan, minyak goreng curah maupun kemasan

” hari ini kami melakukan pengawasan  ke toko AFI JAYA yang sedang menjual minyak goreng curah , kami  memperoleh keretangan dari pemilik toko bahwa di toko sedang menjual minyak goreng curah dengan harga Rp 17.000,-/liter, dengan stok 2 Ton atau 2000 liter. ” Ucap Ahmad Baijuri

Dalam kesempatan itu Aipda Bajuri Bhabinkamtibmas Kel. Loktuan menghimbau kepada pemilik toko agar mengikuti peraturan pemerintah dalam menjual minyak goreng curah dengan HET Rp 14.000,- s/d Rp 15.500,-/kg nya.

Sementara itu  itu di tempat terpisah Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said S. Sos Menjelaskan Polsek Bontang Utara  setiap hari melakukan monitoring dan pengawasan ketersediaan minyak goreng  di lapangan ini sebagai upaya menjaga stabilitas harga maupun stok pasokan agar tidak terjadi kelangkaan

” Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan  dengan melibatkan peran bhabinkamtibmas sebagai upaya menjaga stabilitas harga maupun stok pasokan agar tidak terjadi kelangkaan utamanya di Bulan ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri ”

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version