Poldakaltim.com,Paser – Satuan Reserse Kriminal Polres Paser berhasil mengungkap tindak pidana perjudian dan mengamankan 4 tersangka beserta barang buktinya, Minggu (17/04/2022).
Pengungkapan kasus tersebut dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2022 dan dalam rangka menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Paser.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Paser AKP Supriyadi, S.Sos, MH mengungkapkan, sebelum mengungkap tindak pidana perjudian tersebut, pihaknya mendapatkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di lingkungannya.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap lokasi terjadinya perjudian,” papar Kasat Reskrim.
Penangkapan terhadap pelaku perjudian yang meresahkan tersebut dipimpin lansung oleh KBO Reskrim Iptu Suradin dan anggotanya.
“Tak mau membuang waktu, Sabtu, (16/04) kami langsung mendatangi TKP perjudian di Jalan Poros Bantala – Muara Andeh Desa Kerang Dayo, didapati di TKP bahwa sedang berlangsung kegiatan perjudian dadu sehingga anggota langsung mengamankan 4 pelaku dengan inisial SA, PA, SL, UM berserta BB, kemudian membawa ke Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Lanjut Supriyadi, dari tangan keempat orang tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp.15.423.000, 1 buah piring warna putih, 1 buah penutup dadu, 2 lembar lapak judi dadu dan 18 buah mata dadu.
â€Berdasarkan pengungkapan tersebut, Keempat pelaku akan kami jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,â€pungkasnya.
Humas PoldaKaltim