Tribratanewspoldakaltim.com, Paser – Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Sat Narkoba Polres Paser yang dipimpin AKP Yulianto Eka Wibawa S.H., dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Paser.

Hasilnya, Sat Narkoba Polres Paser kembali berhasil menangkap seorang wanita pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl. Ahmad Yani Gg. Onom, Kecamatan Tanah Grogot, Sabtu (4/06/2022).

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Pelaku berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih bening diduga narkotika jenis sabu (1.78 gram), 1 (satu) buah pipet kaca kosong dan 1 (satu) buah handphone merk “OPPO” warna gold.

“Penangkapan tersebut berawal berawal dari informasi masyarakat bahwa disebuah rumah kontrakan di Jl. Ahmad Yani Gg. Onom Kec. Tanah Grogot sering terjadi transaksi dan pesta narkotika jenis sabu,” ucap AKP Yulianto Eka Wibawa.

“Atas informasi tersebut, anggota Sat resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan dan mengecek kebenaran informasi tersebut, selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang wanita yang mengaku bernama DS. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti tersebut,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, para terlapor dan barang-barang yang ada kaitganya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version