Tribratanewspoldakaltim.com, Samarinda – Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si. menyampaikan Press Release hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika kepada awak media di lobby Mapolresta Samarinda
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Samarinda menjelaskan kronologi kejadian pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang berjenis sabu-sabu ini.
Diterangkannya untuk kronologis pengungkapan, bermula dari informasi yang telah dihimpun oleh anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda, jika akan ada kiriman sabu-sabu, yang datang dari Nunukan yang dibawa oleh dua orang laki-laki.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, dengan bekerjasama dengan Polsek Sungai Pinang, dua pelaku berhasil diamankan, tepat di depan polsek saat melakukan pemeriksaan,” ungkap Kapolresta kemarin.
“Jadi, dari Nunukan ke Samarinda ini pelaku melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan sewaan,” sambungnya.
Lanjut kata Ary, jika kedua pelaku ini diminta untuk mengambil sabu-sabu di Pulau Rumput Laut Sebatik, dimana itu atas suruhan anak dari Paci, yang saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO).
“Dia (anak Paci) ini meminta ayahnya untuk mengambil barang di Sebatik, Nunukan bersama dengan rekannya yakni SF pria yang akan datang dari Kendari ke Nunukan, dari seseorang. Setelah itu barang dibawa ke Samarinda, untuk diedarkan,” bebernya.
Ia menyebutkan jika dugaan besar barang ini berasal dari Malaysia, dan mereka merupakan jaringan internasional.
“Jadi, anaknya ini yang mengendalikan dan ayah sama temannya diminta untuk mengantarkan barang (sabu),” tandasnya.
Dua pelaku kurir sabu-sabu, jaringan internasional asal Negeri Jiran tersebut, diringkus saat tiba di Kota Tepian pada Minggu (10/7) sekitar pukul 20.30 WITA lalu.
Dari kedua pelaku tersebut yang berinisial SF alias Uli (29) dan MS alias Paci (67), Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan barang bukti seberat 514 gram bruto sabu-sabu.
Humas Polda Kaltim