Tribratanewspoldakaltim.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda Lakukan pemusnahan Narkoba Berjenis Sabu-sabu Sebanyak 1.555,85 gram neto, ganja 332 gram dan 40 butir pil ekstasi, Hasil ungkapan sejak Juni-Agustus 2022, yang dilaksanakan Kamis (25/8) di Mapolresta Samarinda.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama jajarannya, yang juga turut disaksikan dari pihak kejaksaan serta BNNK Samarinda.
“Ini untuk memudahkan proses penyidikan dan kami akan terus melakukan upaya pencegahan, serta penindakan terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan ini sudah kami sisihkan sebagai barang bukti,” tuturnya usai pemusnahan kemarin.
Terkait dengan peran dari seluruh tersangka tersebut perwira tiga melati tersebut jika seluruhnya berperan sebagai pengedar.
“Perannya hampir semunya sebagai pengedar, dengan jaringan yang berbeda, yang sasarannya masyarakat umum dan mahasiswa,” terangnya.
Untuk barang bukti yang diamankan dari para pelaku pun, baik sabu, ganja maupun ekstasi semuanya berasal dari luar samarinda.
“Semua dari luar Samarinda ya, untuk ganja dipesan secara online, dari Aceh sedangkan sabu-sabu berasal dari Kaltara (Nunukan), termasuk dengan ekstasi,” imbuhnya.
Selain pemusnahan barang bukti narkoba, dalam rilis juga telah melakukan pengungkapan dalam kurun waktu 29 hari sejak tanggal 28 Juli hingga 25 Agustus, dengan jumlah kasus 13, dengan 20 tersangka yakni 17 laki-laki dan 3 orang wanita.
“Dari 13 kasus ini ada 34, 33 gram bruto sabu-sabu, 73 butir ekstasi serta 350,11 gram neto ganja. Semua ini masih dalam proses sidik,” pungkasnya.
Humas Polda Kaltim