Tribratanewspoldakaltim.com, Paser – Pihak Kepolisian Resor Paser menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pengeroyokan yang viral terjadi di taman kota Jl. Ahmad Yani, Jumat (26/08/2022).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K, M.Si, didampingi KBO Sat Reskrim IPTU Suradin dan Kanit Pidum Sat Reskrim IPTU Andi Ferial.
Kasat Reskrim mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 9 orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan 1 korban meninggal dunia dan 1 mengalami luka berat beserta barang buktinya.
“Kami telah mengamankan 9 orang laki-laki yang semuanya pelajar diantaranya adalah MI (16), MA (15), AMR (17), MRF (15), ATH (22), M (18), MJ (23), NZ (20), MRR (19),†ungkap AKP Gandha.
“Adapun barang bukti yang kami amankan yaitu 2 botol bekas miras, 1 lembar celana panjang milik korban MD An. ROR (16) dan 1 lembar jaket milik korban yang mengalami luka berat An. MRF (16),†lanjutnya.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 80 Ayat 2 UU No. 35 Thn 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP dan Pasal 80 Ayat 3 UU No. 35 Thn 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP.
Dalam penyampaiannya, Kasat Reskrim AKP Gandha mengungkapkan kronologis terjadinya pengeroyokan tersebut dari sudut pandang korban luka berat.
“Kejadian bermula dari korban an. MRF pada sekira jam 22.30 Wita sedang lewat di jalan A. Yani samping Taman Kota kemudian ada Sdr. ROR (korban MD) memanggil pelapor dan kemudian Korban an MRF mendatanginya dan selanjutnya mengobrol, diwaktu itu di sebelah kanan korban Sdr. ROR duduk berjarak sekitar 3 meter jauhnya ada seorang laki-laki dan perempuan sedang duduk berduaan yang kemudian pelapor ada mendengar korban Sdr. ROR ada mengatakan kepada orang tersebut “kalau mesum jangan disini†dan tidak lama kemudian Korban an. MRF melihat orang tersebut pergi bersama-sama dengan teman wanitanya dan kedua korban masih tetap berada di tempat tersebut melanjutkan ngobrol,†ujarnya.
“Sekitar 15 menit kemudian atau sekitar jam 23.00 Wita seseorang yang tadi ditegur oleh korban datang dengan membawa teman-temanya ada sekitar 9 orang dan selanjutya ada sekitar 3 orang langsung menendang dan menginjak-injak korban An. ROR dan kemudian ada sekitar 2 orang melakukan pemukulan kepada pelapor dan saat itu kunci kontak sepeda motor milik Korban an MRF terjatuh dan kemudian diambil oleh salah satu pelaku dan membuangnya dan kemudian para pelaku langsung pergi,†ungkapnya.
Atas kejadian tersebut korban Sdr. ROR mengalami pingsan, luka pecah pada bibir, gigi patah, lebam pada bagian kepala belakang, kaki dan tangan sebelah kiri susah digerakan dan pada 4 jari kaki sebelah kiri mengalami luka lecet sedangkan untuk Korban an MRF sendiri mengalami lebam pada bagian kepala (jidat).
Terakhir, para terlapor dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut diamankan Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim