Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu berhasil diamankan oleh BNNP Kaltim di Jl. Sungai Ampal (pasar segar) Ruko RD No.08, Gn. Samarinda, Kec. Balikpapan Utara, Kota Balikpapan,Kalimantan Timur. Kamis (02/02/2023), Pukul 18.32 wita.

“Pelaku diketahui berinisial G, AG, dan BK, di Jl. Sungai Ampal (pasar segar) Ruko RD No.08, Gn. Samarinda, Kec. Balikpapan Utara, Kota Balikpapan,Kalimantan Timur .” ujarnya.

Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Jl. Sungai Ampal (pasar segar) Ruko RD No.08, Gn. Samarinda, Kec. Balikpapan Utara, Kota Balikpapan,Kalimantan Timur sekitar pukul 18.32 wita Petugas Bidang Pemberantasan Bnnp Kaltim berhasil mengamankan tiga orang pria dengan gerak gerik mencurigakan dan dilakukan penggeledahan 1 (satu) Unit R2 Warna Hitam Abu merk Yamaha Mio Vino dan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 1.014 gram bruto di yang di bawa dan disimpan di dalam jaket jemper tersangka G.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 1.014 gram yang di bawa dan disimpan di dalam jaket jemper tersangka, 1 (satu) unit hp merk vivo Y21 warna biru, 1 (satu) unit hp merk oppo F11 Pro warna hitam, 1 (satu) unit hp merk oppo A5S warna merah , 1 (satu) Plastik warna hitam, 1 (satu) Unit R2 Warna hitam abu merk Yamaha mio Vino, ” Ujar Tim Penyidik BNNP Kaltim

Lanjutnya pelaku dan barang bukti sudah di amankan ke kantor BNNP Kaltim untuk diadakan pengembangan kasus dan proses penyidikan lanjut.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version