Tribratanewspoldakaltim.con, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menggelar Press Release Pengungkapan Perkara Narkotika dan Kosmetik Ilegal bertempat di Mako Polresta Samarinda, Rabu (15/03/2023) siang.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli,S.I.K.,M.H.,M.Si menjelaskan, waktu dan kejadian perkara pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 pukul 02.30 WITA, di salah satu Perumahan yang ada di Kota Samarinda.
” Kami telah berhasil mengamankan dua tersangka yang berinisial UR (32 Tahun) dan M (31 Tahun), ” kata KBP Ary.
Adapun Kronologis penangkapan kedua pelaku yaitu, pada hari Senin tanggal, 13 Maret 2023 telah dilakukan penangkapan terhadap saudari HM yang dicurigai menyalahgunakan Narkotika setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan Narkotik, kemudian K memberitahukan bahwa rekannya bisa menjual Narkotika.
Dengan menggunakan HP milik K Polisi menghubungi Saudari UR (32 Tahun) yang menyamar sebagai K. Dalam pembicaraan Polisi memesan Ekstasi kepada UR (32 Tahun) disepakati bertemu di Komplek salah satu Perumahan. Sekira pukul 02.30 WITA, Polisi melakukan penangkapan terhadap saudari U saat dilakukan penggeledahan Rumah ditemukan 26 butir ekstasi. Kemudian sekira pukul 03.40 WITA datang sebuah kenderaan mobil Daihatsu Alya warna kuning dan dilakukan penggeledahan.
Kemudian didapati empat orang dalam mobil berinisial M, S, C dan Y dan didapati barang bukti 1 butir pil Narkotika jenis Ineks seberat 0,04 Gram. Kemudian Polisi melakukan penggeledahan di Rumah berinisial M dan didapati 1 lemari yang didalamnya terdapat 1 buah kotak warna coklat berisikan 598 butir pil Narkotika jenis Ineks, warna Hijau seberat 239,20 Gram siap edar. Dan ditemukan kembali barang berupa 360 botol toner pembersih muka, 132 botol lulur racik, 429 batang sabun cuci muka, 180 botol krim siang malam, 2 buku catatan penjualan dan 1 dor stiker merk/produk di kamar lantai atas.
Atas perbuatannya, Tersangka UR (32 Tahun) disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) Tahun. Dan tersangka M (31 Tahun) disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan ditambah 15 (lima belas) Tahun Penjara.
Humas Polda Kaltim