Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang- Polres Bontang berhasil mengungkap kasus narkoba. Pria berinisial Ma (42) ditangkap di rumahnya di Nyerakat Kiri, Bontang Lestari, pada Jumat 17 Maret 2023, pukul 13.10 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskoba Iptu M Yazid, S.H.mengatakan, tersangka ditangkap di depan rumahnya.

Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu sebanyak 7 poket sabu atau seberat 3,64 gram

“Disembunyikan dalam kotak rokok, disimpan di atas lemari kamar,” ungkapnga.

Selain itu polisi turut menyita barang bukti lainnya seperti bong sabu, bungkus rokok, sedotan runcing, dompet, dan ponsel.

Tersangk dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version