Tribratanewspoldakaltim.com, Kutim – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Wahau Polres Kutim mengamankan dua orang tersangka peredaran gelap narkotika sekaligus, Jumat (17/3/2023). Adalah SS (30) dan HP (19).
SS dan HP diamankan dari dua kasus yang berbeda. Dimana SS diamankan lebih dahulu 1 jam sebelum HP.
Untuk pengungkapan kasus SS berawal dari personel Polsek Muara Wahau yang sedang melaksanakan patroli dan mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Jl. Bengkirai Desa Persiapan Jabdan.
Selanjutnya untuk memsastikan info tersebut, personel Polsek Muara Wahau yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Wahau Iptu Satria Yudha, W.E., S.E., melakukan penyelidikan dan personel mendapati sebuah rumah dengan kegiatan orang keluar masuk rumah yang tidak wajar.
Setelah dilakukan penggerebekan, personel Polsek Muara Wahau mengamankan seorang perempuan berinisial SS (40) yang setelah dilakukan penggeledahan didapati 4 (empat) poket narkotika jenis sabu seberat total 3,04 gram.
Sedangkan untuk pengungkapan tersangka HP (19) berawal dari pengembangan kasus SS (40).
Personel Polsek Muara Wahau kembali mendapatkan informasi dari masyarakat dimana di Jl. Poros Desa Wanasari sering terjadi transaksi narkoba.
Selanjutnya Kapolsek beserta Personel Polsek Muara Wahau melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial HP (19).
Dari tangan pelaku HP (19), Polisi berhasil mengamankan Dua poket sabu seberat total 9,57 gram.
“Untuk saat ini pelaku kami tahan di Polsek Muara Wahau guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut”, ujar Kapolsek Muara Wahau.
Humas Polda Kaltim