Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Ditresnarkoba Polda Kaltim melaksanakan Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu 50,28 gram, Dari Tsk.YH dan 49,55 gram Dari Tersangka MS, di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Selasa (04/04/2023).
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Itwasda Polda Kaltim, Bid Humas Polda Kaltim, Bid Propam Polda Kaltim, Bidkum Polda Kaltim, Dittahti, Pengadilan Negeri Balikpapan, dan Jurnalis.
Pemusnahan barang bukti tersebut, dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang Narkotika.
“Ya, ini sesuai dengan undang-undang, dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” Ujar IPTU Rakib.
Humas Polda Kaltim