Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Satresnarkoba Polres Paser kembali berhasil mengamankan 4 orang pria berinisial SJ (27), RS (25), PJ (37) dan MAR (23), pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot pada, Senin (29/05/2023).
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu (Bruto 0,32 Gram), 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas, 1 buah kondom handphone warna hitam dan 4 buah handphone.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H, mengatakan kejadian berawal dari informasi anggota Sat Brimob bahwa di sebuah rumah di Desa Jone sedang terjadi pesta narkotika jenis shabu.
“Sekira pukul 13.00 wita anggota Sat Brimob berhasil mengamankan 4 orang diduga sedang pesta sabhu-sabhu, selanjutnya anggota Sat Brimob berkordinasi dengan anggota Sat Resnarkoba Polres Paser terkait kejadian tersebut,” ujarnya.
“Setelah itu dilakukan penggeledahan bersama-sama dengan anggota Sat Resnarkoba yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dengan hasil ditemukan 1 paket berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis sabhu-sabhu, 1 buah pipet kaca dan barang-barang lainnya,” sambung Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa.
Atas kejadian tersebut para pelaku dan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
Humas Polda Katim